Wakaftermasuk salah satu amal saleh yang dikategorikan sebagai ibadah.. - 10732192 ameliafebriyan2602 ameliafebriyan2602 21.05.2017 Bahasa lain Sekolah Menengah Atas terjawab Wakaf termasuk salah satu amal saleh yang dikategorikan sebagai ibadah.. C.badaniah D.gairu mahdah E.kauliah 1 Lihat jawaban Iklan Iklan
Dilansirdari Ensiklopedia, salah satu bentuk amal saleh terhadap lingkungan adalah Membuang sampah pada tempatnya. [irp] Pembahasan dan Penjelasan. Menurut saya jawaban A. Membuang sampah pada tempatnya adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
DasarHukum Wakaf. Dalil yang menjadi dasar disyari'atkannya ajaran wakaf bersumber dari pemahaman teks ayat Al-Qur'an dan juga As-Sunnah. Tidak ada dalam ayat Al-Qur'an yang secara tegas menjelaskan tentang ajaran wakaf. Yang ada adalah pemahaman konteks terhadap ayat Al-Qur'an yang dikategorikan sebagai amal kebaikan.
Jawaban C. Waqaf tanah untuk Masjid dan Pondok pesantren. Menurut variansi.com, salah satu amal yang pahalanya terus mengalir walaupun seseorang sudah meninggal dunia adalah sedekah jariyah. yang termasuk dalam bentuk sedekah jariyah adalah waqaf tanah untuk masjid dan pondok pesantren.
TanahMakassar menampilkan salah satu putra terbaiknya, yaitu Sultan Hasannudin, 94 Gambar 7.8. Di Indonesia Timur, Islam berkembang pesat. Salah satu buktinya adalah Kerajaan Banjar, 96 Gambar 8.1. Suasana malam yang indah, 106 Gambar 8.2. Yakini bahwa setelah kesulitan ada kemudahan, 111 Gambar 8.3. Kerja keras merupakan kunci meraih
Pesantrenadalah salah satu sistem pendidikan Islam yang ada diIndonesia dengan ciri yang khas dan unik, juga dianggap sebagai sistem pendidikan paling tua di Indonesia. Pesantren merupakan salah satu unsur penggerak Islam di Indonesia, menjadi tempat penyebaran Islam sekaligus berperan dalam bidang keagamaan, pendidikan, sosial, politik dan
Wakaftermasuk salah satu amal saleh yang dikategorikan sebagai ibadah - 50850349 Nadyaulfah6607 Nadyaulfah6607 6 hari yang lalu B. Arab Jawaban: rohaniah. Penjelasan: wakaf,termasuk salah satu amal yang dikategorikan sebagai ibadah rohaniah. semoga membantu. no web. #semngt belajar. Iklan Iklan Pertanyaan baru di B. Arab.
danindah berikut isinya termasuk manusia, pasti ada yang menciptakannya. Maka, Tulislah salah satu ayat yang berhubungan dengan memanjangkan jilbab. hingga ke dada lengkap dengan artinya! 2. Tulislah salah satu Hadis tentang batasan pakaian wanita lengkap dengan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah. 3) Hadis ¬a'³f, yaitu hadis
VIR3. - Wakaf merupakan salah satu ibadah dalam Islam yang sangat bermanfaat untuk umat. Definisi wakaf adalah sedekah harta untuk kepentingan masyarakat banyak. Ibadah wakaf termasuk dalam kategori amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Secara bahasa, kata wakaf berasal dari bahasa arab waqaf, artinya mengekang, menahan, atau menghentikan. Menurut Undang-Undang No. 41 tahun 2004, wakaf adalah kegiatan seorang wakif pemberi wakaf untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan dalam keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah Islam. Baca juga Wakaf Tunai dengan Uang Cara Bayar dan Daftar Bank Penerima Resmi Tata Cara Wakaf Tanah dan Apa Saja Rukunnya dalam Islam? Hukum Pelaksanaan Ibadah Wakaf Ibadah pelaksanaan wakaf tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an. Namun, lantaran wakaf merupakan amalan infak fii sabililah, para ulama menerangkan konsep wakaf berdasarkan keumuman ayat Al-Qur’an tentang infak fii sabilillah sebagai berikut“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu,” QS. Al-Baqarah [2] 267.“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai,” QS. Ali Imran [3] 92.“Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui,” QS. Al-Baqarah [2] 261.Berdasarkan hal itu, para ulama menetapkan bahwa hukum ibadah wakaf adalah sunah atau dianjurkan pengerjaannya dalam Islam. Orang yang mengerjakan wakaf akan memperoleh pahala berlipat hanya itu, selagi harta atau tanah wakaf masih dimanfaatkan umat, pahalanya akan terus mengalir sebagai amal jariah, kendati sosok wakif sudah zaman kenabian, isyarat tentang wakaf ini tertera dalam kisah Umar bin Al-Khattab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah meminta petunjuk Nabi Muhammad SAW tentang tanah tersebut, beliau SAW menganjurkan Umar untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya wakaf tanah.“Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata 'Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya?' Rasulullah SAW bersabda 'Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya'. Lalu, Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan warisan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”Selain hadis di atas, ada pula hadis lain yang menjelaskan tentang wakaf “Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali 3 perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya,” Muslim. Baca juga Syarat & Ketentuan Wakaf dalam Islam Rukun Wakaf & Syarat Waqif, Orang yang Mewakafkan Harta dalam Islam Hikmah dan Manfaat Wakaf dalam Islam Wakaf memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik untuk wakif maupun masyarakat sekitar. Syekh Musthafa Al-Khin menerangkan dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhab Al-Imam As-Syafi’i Juz 5 hlm. 12 bahwa terdapat 5 hikmah pensyariatan wakaf dalam Membuka pintu takarub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT Takarub adalah upaya pendekatan diri kepada Allah. Sebuah hadis menerangkan bahwa apabila seorang muslim dekat dan dicintai Tuhannya, ia akan dijaga mata, tangan, kaki, telinga, dan seluruh tubuhnya. Oleh karena itu, Islam memberi banyak pintu kebaikan yang dapat meningkatkan kecintaan Allah kepada manusia, di antaranya dengan pensyariatan wakaf. Seorang muslim yang rela mendermakan hartanya dengan cara berwakaf berarti telah membuka ruang selebar-lebarnya untuk mendekati Allah Memastikan komitmen penghambaan seorang muslimDalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa manusia dan jin tidak diciptakan kecuali untuk beribadah dan menghamba kepada-Nya. Salat, ibadah, serta hidup dan mati manusia semuanya hanya untuk Allah SWT. Pernyataan mencintai Allah harus dibuktikan dengan perilaku nyata. Karena itu, Allah menguji kualitas penghambaan manusia salah satunya dengan perintah berwakaf. 3. Menekankan pentingnya investasi pahalaIslam mengajarkan umatnya bahwa di antara sekian banyaknya jenis investasi, wakaf adalah salah satu investasi yang paling menguntungkan. Investor yang kaya raya dengan triliunan uang yang dimilikinya akan binasa. Harta dan asetnya tidak akan dibawa sampai mati, juga tidak bisa dibuat modal yang menyelamatkannya di akhirat. Berbeda dengan wakaf, pahalanya akan terus mengalir tiada henti sepanjang harta wakaf dimanfaatkan untuk hal yang positif. Kedermawanan sang pewakaf semasa hidupnya menjadi modal yang berharga untuk kehidupannya di akhirat kelak. 4. Memajukan peradaban umat IslamHarta wakaf jika dikelola dengan baik akan memberi dampak yang baik pula untuk kemaslahatan umat Islam. Masjid, pondok pesantren, majelis ilmu, sekolahan, dan sebagainya akan terus bermanfaat secara berkelanjutan. Dengan wakaf, kendala finansial untuk kemajuan dan perkembangannya seyogianya bisa teratasi. Pesantren-pesantren akan mencetak kader ulama yang alim dan saleh, kampus-kampus akan melahirkan para ilmuwan dan pakar di bidangnya. Selain itu, masjid tidak hanya makmur secara fisik, tetapi juga ramai kegiatan, dan lain sebagainya. 5. Menyejahterakan kaum duafaWakaf bisa menjadi salah satu solusi untuk mengentaskan kemiskinan. Anak yatim, kaum duafa, dan fakir miskin dapat diringankan beban hidup mereka dengan kontribusi harta wakaf. Dengan demikian, keutamaan wakaf tidak hanya berhubungan dengan pahala besar yang diterima pewakaf, tetapi juga berkaitan dengan kemajuan dan kepedulian untuk kemaslahatan juga Rukun Wakaf & Syarat Waqif, Orang yang Mewakafkan Harta dalam Islam Allianz Life Syariah Kenalkan Fitur Wakaf pada Masyarakat - Sosial Budaya Kontributor Nurul AzizahPenulis Nurul AzizahEditor Abdul Hadi
Ibadah wakaf dalam Islam dikategorikan sebagai salah satu amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf sendiri adalah sedekah harta untuk Ibadah wakaf dalam Islam dikategorikan sebagai salah satu amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf sendiri adalah sedekah harta untuk kepentingan masyarakat banyak. Sedekah wakaf tidak berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Hal ini dikarenakan wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama umat banyak. Keutamaan sedekah wakaf sebagai amal jariyah tergambar dalam sabda Nabi Muhammad, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang salih” HR. Muslim. Pada dasarnya pengertian wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekalnya zat harta itu sendiri dan mantasharrufkan kemanfaatannya di jalan kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Konsekuensi dari hal ini adalah zat harta-benda yang diwakafkan tidak boleh ditasharrufkan. Sebab yang ditasharrufkan adalah manfaatnya. Pahala orang yang berwakaf akan selalu langgeng di sisi Allah. Jika harta wakaf terus dimanfaatkan umat, ganjaran orang yang melakukan wakaf akan terus mengalir, kendati ia sudah meninggal dunia. Sesuai UU Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Terdapat enam syarat wakaf yang harus dipenuhi agar wakaf bisa dilaksanakan, yaitu Wakif atau orang yang mewakafkan harta Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut. Harta Benda Wakaf atau harta yang diwakafkan Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia Jangka waktu wakaf. Rukun dan syarat di atas harus dipenuhi orang yang bermaksud mewakafkan hartanya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari perselisihan yang biasanya terjadi di kemudian hari, terlebih lagi jika ahli waris belum mengetahui terkait harta yang diwakafkan orang tuanya. Baca Juga Regulasi Wakaf Selain harus sah dilakukan dari tuntunan agama, orang yang bermaksud mewakafkan hartanya sebaiknya mengurus sertifikat wakaf sebagaimana diatur undang-undang negara. Orang yang mewakafkan hartanya atau pihak nazhir yang dibebani tanggung jawab harus melaporkan untuk mengurus harta wakaf, terutama jika yang diwakafkan itu adalah tanah, kepada pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR atau Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN untuk diakui negara sebagai tanah wakaf. Hal ini disebabkan harta yang diwakafkan, khususnya tanah wakaf seringkali menimbulkan sengketa karena selisih paham ahli waris atas tanah orang tuanya. Editor Humas Badan Wakaf Indonesia
Apa yang terlintas dalam benakmu, ketika mendengar kata wakaf? Istilah wakaf memang belum populer ditelinga masyarakat. Apalagi jika dikaitkan dengan literasi wakaf yang masih minim. Bagi sebagian masyarakat pun, wakaf pun diidentikkan sebagai ibadahnya orang kaya dan hanya bisa ditunaikan dalam jumlah yang besar. Sehingga membuat masyarakat menunda untuk menunaikan wakaf. Agar lebih jelas, yuk kita bahas secara lebih dalam ! PengertianDasar Hukum WakafAmalan yang di Gemari Para Sahabat NabiWakaf, Pahala yang Mengalir Abadi Bahagiakan Hidup, dengan BerwakafWakaf ProduktifA. Kenapa Wakaf Produktif?B. Bukti Nyata Wakaf Produktif C. Fakta di IndonesiaD. Solusi? Rubah MindsetHartamu, Tidak dibawa Mati Pengertian Wakaf bahasa Arab وقف, [ˈwɑqf]; plural bahasa Arab أوقاف, awqāf; bahasa Turki vakıf, bahasa Urdu وقف adalah perbuatan hukum wakif pihak yang melakukan wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Wakaf merupakan Sedekah Jariyah. Harta Waqaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat. Dasar Hukum Wakaf Berdasarkan Al-Qur’an & Sunnah Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya. Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya?” Sabda Rasulullah SAW “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya. Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.” Hadist lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah waqaf, ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.” baca juga AWAS TERTUKAR! 3 PERBEDAAN WAKAF, HIBAH, DAN HADIAH Amalan yang di Gemari Para Sahabat Nabi Peristiwa ini, kali pertama dikisahkan saat Nabi hijrah ke Madinah dan sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar. Rasulullah membeli tanah dari anak yatim, yang kemudian mewaqafkan tanah tersebut untuk pembangunan masjid, yang saat ini dikenal dengan nama masjid Nabawi. Waqaf yang dilakukan Rasulullah ini, diikuti oleh para sahabat, hingga berlomba-lomba untuk menunaikanya. Allah SWT pun berfirman dalam Surat Al-Imran ayat 92 “Kamu sekali-kali tidak sampai kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” Ayat inilah, yang membuat Abu Thalhah semangat untuk berwakaf, sekalipun harus mewakafkan kebun terbaik yang menjadi kesayangnya. Berkenaan dengan kisah tersebut, semakin banyak pula para sahabat yang bersedia dan merelakan harta miliknya untuk diwakafkan demi kemaslahan umat, seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di makkah untuk anak keturunanya yang datang ke Makkah. Umar dengan kebunnya, Khaibar untuk disedekahkan. Kemudian Utsman bin Affan, membeli sumur yang dimiliki orang Yahudi, dari harta pribadinya. Dengan beberapa kisah tersebut, menandakan bahwa waqaf telah ada dan diperkenalkan pada zaman Rasulullah. Bahkan, keutamaanya yang diperoleh dari berwakaf sudah terpaparkan secara jelas dalam Al-Qur’an. Sehingga, bagi Rasulullah dan sahabat menjadi ibadah yang tak ingin dilewatkan begitu saja. Baca juga Wakaf Pertama Rasulullah Wakaf, Pahala yang Mengalir Abadi Berwakaf menjadi salah satu ibadah yang istimewa jika dilakukan, selain menunaikan zakat, sedekah dan infaq. Islam juga memberikan kesempatan untuk menjaga keberkahan dan kekekalan harta untuk mengapai kebaikan dan ridho-Nya melalui berwakaf. Dengan berwakaf, kita tak perlu khawatir dapat menghabiskan harta yang kita miliki. Justru, kita akan memperoleh nilai manfaatnya yang tak hanya dapat dinikmati selama kita di dunia, namun bisa kita tuai hingga akhirat nanti. Meskipun pewakifnya telah tiada, bulir kebaikan dan manfaatnya akan terus mengalir Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah 261, yang berbunyi “perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapa saja yang dikendaki, dan Allah Maha Kuasa karuania-Nya lagi Maha Mengetahui” Jika ditelaah, manfaat berwakaf terus dapat dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi. Karena wakaf bisa dimanfaat dalam jangka waktu yang panjang dan tidak terputus hingga generasi mendatang, tanpa harus merugikan generasi sebelumnya, sekalipun wakif sudah meninggal dunia. Bahagiakan Hidup, dengan Berwakaf Dalam harta yang kita miliki saat ini, terdapat hak orang lain. Melalui gerakan waqaf inilah, harta yang kita miliki bisa dijadikan nilai kebermanfaatan bagi banyak orang. Bukankah manusia yang paling beruntung adalah manusia yang memiliki banyak manfaatnya untuk orang lain? Rasulullah SAW pun bersabda, yang dijelaskan dalam riwayat HR Tharbani, “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” Dalam hal ini, bukan mengesampingkan keutamaan dalam beritikaf, melainkan Allah menggambarkan bahwa ketika kita menebar kebahagiaan, membantu dalam kesulitan sangat besar manfaat yang bisa kita peroleh. Wakaf Produktif A. Kenapa Wakaf Produktif? Wakaf masih dipandang sebagai sebuah ibadah yang identik dengan 3M makam, masjid, madrasah. Kurangnya literasi masyarakat menyebabkan wakaf masih dipandang sebelah mata. Padahal, potensinya di Indonesia sangat besar dan bisa menjadi alat untuk pemerataan ekonomi. Pandangan masyarakat terhadap wakaf pun cenderung menyalurkan wakaf melalui aset tidak bergerak wakaf sosial. Padahal, wakaf produktif sangat memiliki peran bukan hanya kebermanfaatan pada masyarakat, melainkan juga mengembangkan surplus investasi wakaf. Memasuki era revolusi industri sudah semestinya wakaf produktif menjadi sebuah gerakan yang mampu membuat masyarakat lebih sadar terhadap pentingnya wakaf dalam percepatan pertumbuhan ekonomi. Perlu kita akui, bahwa institusi yang dikenal sebagai pemain inti dalam sejarah dunia Islam adalah wakaf. Hal-hal dasar yang telah diberikan oleh wakaf adalah pendidikan, kesehatan, dan sandang pangan. Namun banyak institusi yang bergerak di bidang ini tidak mengelolanya dengan baik dan tidak efektif. Maka dari itu, perlu ada perubahan yang dilakukan di dalam institusi yang bergerak di bidang ini, dengan tujuan menjadikan sebuah lembaga yang dibangun oleh orang-orang professional, dikelola dengan manajemen yang baik, dan digunakan untuk hal-hal yang produktif Sadeq, 2002. Terutama bisnis yang mampu menciptakan peluang besar lapangan kerja bagi masyarakat sekitar dan mengurangi angka kemiskinan. Baca juga 5 Tips Wakaf Online Aman, Amanah, dan Mudah B. Bukti Nyata Wakaf Produktif Institusi yang sangat terkenal di dunia Islam yang telah menjalankan fungsi wakaf dengan baik adalah Universitas Al Azhar Kairo Mesir. Lembaga ini telah memberikan pelayanan pendidikan gratis kepada dunia Islam. Dari beberapa sejarah menyatakan bahwasanya Lembaga Al Azhar telah menyelamatkan ekonomi Mesir dan membantu pemerintah ketika mengalami permasalahan ekonomi. Menurut Rashid 2002, wakaf juga memiliki sejarah dalam membangun peradaban Muslim. Sebagaimana pernah dinyatakan oleh Imam Syafii, wakaf mulai dikembangkan secara bertahap oleh para nabi-nabi terdahulu dan dilanjutkan oleh para sahabat rasul. Ternyata lembaga ini sudah muncul pada zaman sahabat di tahun ke 7 Hijriyah dan sampai saat ini mereka masih eksis dan bertahan lebih dari 1000 tahun lamanya Rashid, 2002. Lembaga Al Azhar telah menghasilkan jutaan ulama di berbagai dunia yang telah membuat banyak perubahan di negara mereka berada. Di Pakistan, pemerintah mengatur waqaf pada tahun 1959 untuk menghindari mismanagement dan moral hazard. Di Islamabad dikelola oleh departemen wakaf yang memiliki dua hal penting. Pertama, sayap masjid dan kedua sayap sakral. Hal ini berarti tanah-tanah waqaf tidak diperuntukkan untuk tujuan bisnis dan menghasilkan keuntungan. Maka dari itu, pengelolaan wakaf ini tergantung dana yang masuk ke lembaga dari para donaturnya. Sedangkan gaji orang-orang yang bekerja di sini diambil dari infaq para donatur. Begitu juga dana untuk perayaan festival, pelaksanaan kompetisi Al-Quran, memberikan makan anak-anak yang tidak mampu, dan termasuk biaya perawatan masjid serta tempat-tempat sakral lainnya Sukmana et al, 2009. Di Inggris UK, Islamic Relief telah berhasil mengelola dana wakaf yang dikumpulkan melalui program wakaf tunai. Lembaga ini menggunakan cara dengan menjual saham wakaf yang sahamnya bernilai 890 setiap lembarnya. Pemegang saham memiliki hak yang tidak tertulis untuk menentukan ke mana dana ini akan disalurkan. Meskipun Islamic Relief sendiri menyukai dana yang dimasukkan dalam wakaf secara general, agar dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan. C. Fakta di Indonesia Di Indonesia, pada umumnya, konsep wakaf dibangun dengan paradigma bahwasanya wakaf dapat digunakan untuk masjid dan aktifitas ibadah lainnya. Namun pada kenyataannya tidak berdampak banyak terhadap kemajuan sosial dan ekonomi daerah tersebut. Dari data yang kita miliki, ada 330 hektar tanah wakaf yang ada di Indonesia, 68% diantaranya digunakan untuk pembangunan masjid, 9% untuk pendidikan, 8% untuk kuburan, dan 15% lainnya digunakan untuk hal yang lain Waqafpro99, 2011. Dari data ini, sangat disayangkan sekali kebanyakan tanah waqaf tidak digunakan untuk tujuan produktif, bahkan banyak sekali dari tanah ini yang masih menganggur tanpa jelas harus dipergunakan untuk apa. Perlu adanya sebuah lembaga yang mulai mempelopori konsep wakaf dengan tujuan pengembangan bisnis produktif, sebagaimana sebagian keuntungannya bisa digunakan untuk keperluan konsumtif masyarakat kurang mampu. D. Solusi? Rubah Mindset Dompet Dhuafa mencoba mengubah mindset masyarakat tentang wakaf dengan program “Wake Up Wakaf”. Dengan program ini Dompet Dhuafa mengedukasi masyarakat bahwa wakaf bisa dilakukan dengan nilai yang tidak besar, hanya dengan Rp saja ketika satu juta orang di Indonesia memiliki komitmen berwakaf , maka 10 milliar akan diperoleh setiap bulannya. Dompet Dhuafa memiliki portofolio baik dibidang wakaf produktif. Rumah Sakit, Kebun, Sekolah, Ruko, Kantor, Kampus dan masih banyak lagi. Produktif bukan hanya dari segi finansial, tapi juga value kebermanfaatannya yang tak pernah putus. Baca juga Lakukan Hal Ini Sebelum Ajal Menjemput Hartamu, Tidak dibawa Mati Pada akhirnya, pahamilah berapapun harta yang kita miliki selama di dunia hanyalah sementara. Harta bisa membuat kita bahagia. Namun, bukankah kebahagiaan itu menjadi semu, tak bermakna, ketika kita hanya genggam begitu saja, tanpa bermanfaat untuk kemaslatahan bersama untuk membantu sesama. Hal ini pula ditegaskan dalam hadist riwayat Muslim “Bukankah harta itu hanyalah tiga yang ia makan dan akan sirna, yang ia kenakan dan akan usang, yang ia beri yang sebenarnya harta yang ia kumpulkan. Harta selain itu, akan sirna dan diberi pada orang-orang yang ia tinggalkan.” Baca juga Tips Keuangan Keluarga Millenial Memberikan makna pada harta yang kita miliki, agar dapat meraih kebahagiaan sementara, namun peroleh kebahagiaan kelak. Hanyalah Allah yang memberikan rahmah, taufik dan hidayahNya Dalam hal ini, jika disimpulkan bahwa wakaf adalah harta yang kita berikan, untuk kemaslahatan umat, dalam jangka waktu yang panjang bahkan manfaatnya bisa kita tuai untuk bekal kehidupan di akhirat. Mari raih keutamaan berwakaf sekarang juga. Klik dibawah untuk luaskan manfaat hidupmu.